Bertanggungjawab kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berhubungan dengan:
- Semua unit kerja SMKN Karangjaya.
- Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
- Direktorat Pembinaan SMK.
- Mitra Dunia Usaha dan Industri.
- Komite Sekolah.
- Menjaga terlaksananya program kerja sekolah.
- Menjaga terlaksananya Pedoman Mutu Sekolah.
- Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan pembelajaran kurikulum/program SMK.
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia
- Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar.
- Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan.
- Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
- Menetapkan program kerja sekolah.
- Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi.
- Melegalisasi dokumen organisasi.
- Memutuskan mutasi siswa.
- Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
- Memberi pembinaan warga sekolah.
- Memberi penghargaan dan sanksi
- Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan Semua Unit Kerja SMKN Karangjaya.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja kegiatan.
- Merencanakan dan memantau jalannya program serta mengevaluasinya.
- Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu.
- Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu.
- Menyusun prosedur mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Mengadakan penelitian, pengembangan mutu secara periodik.
Wewenang:
- Mengimplementasikan sistem mutu.
- Meninjau sistem mutu.
Bertanggung Jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja bidang kurikulum/program.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum/program.
- Memantau pelaksanaan pembelajaran.
- Menyelenggarakan rapat koordinasi kurikulum.
- Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
- Menyusun kalender pendidikan dan jadwal pembelajaran.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran melalui Siajar LMS.
- Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru.
- Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru.
- Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.
Wewenang:
- Memerikas, menyutujui rencana pembelajaran tiap program pembelajaran.
- Melakukan verifikasi dan validasi dokumen kurikulum dengan persetujuan Kepala Sekolah serta Pengawas Pembina.
- Merencanakan dan melaksanakan program bimbingan sukses ujian kepada siswa kelas XII.
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya dan masyarakat serta industri.
Tanggung Jawab:
- Meyusun program kerja dan anggaran humas.
- Membantu dalam pengembangan sekolah.
- Memfasilitasi hubungan antara warga sekolah dan komite.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah.
- Memetakan kerjasama Du/DI
- Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja lapangan (PKL)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif.
- Mengkoordinasikan penelusuran lulusan.
- Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja lapangan tiap program keahlian.
- Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan/mitra.
- Memberikan pembekalan praktik kerja lapangan untuk siswa dan orang tua/wali siswa.
- Pengantaran, monitoring dan penjemputan peserta didika yang mengikuti PKL.
- Menyelesaikan permasalahan (jika ada) selama pelaksanaan PKL.
- Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus.
- Reorientasi peerta didik yang selesai melaksanakan PKL.
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya dan warga Organisasi Kesiswaan.
Bertanggung Jawab
- Membuat program kerja pembinaan kesiswaan.
- Mengkoordinasikan kegiatan PPDB.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS.
- Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4K (ketertiban, kedisiplinan, keamanan dan kekeluargaan)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Guru Asuh.
- Membina program kerja OSIS.
- Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus OSIS.
- Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba.
- Mengkoordinir kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar.
Bertanggung Jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya.
Tanggung Jawab:
- Membuat program kerja sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K ( Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan)
- Memeriksa dan merekomendasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
Wewenang:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
- Melakukan verifikasi dan memilih rekanan kerja.
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja jurusan.
- Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran.
- Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar.
- Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran.
- Memetakan dunia industri yang relevan.
- Mengkoordinasikan program praktik kerja lapangan.
- Melaksanakan ujian kompetensi/produktif.
- Menginventarisir fasilitas pembelajaran program keahlian.
- Melaporkan ketercapaian program kerja.
- Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian.
- Memberi masukan penilaian kinerja pendidik.
- Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
- Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran.
- Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian.
Bertanggung Jawab kepada Kepala Sekolah.
Berhubungan dengan semua unit kerja SMKN Karangjaya.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja tata usaha sekolah.
- Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah.
- Menyusun laporan ketata usahaan secara berkala.
- Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia.
- Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah.
Wewenang:
- Menegur staf/tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas.
- Memberi ijin, cuti staf tata usaha.
- memanggil tenaga kependidikan terkait administrasi kepegawaian.
- Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian.